Wewenang
Lini, Staff, dan Fungsional
- Wewenang lini, adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan melalui tingkatan organisasi.
- Wewenang staff, adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia ini. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh orang yang duduk sebagai taf yaitu dengan menganalisa melalui metode kuisioner, metode observasi, metode wawancara atau dengan menggabungkan ketiganya. Baishline mengajukan enam pokok kualifikasi yang harus dipengaruhi oleh seorang staf yaitu :
1. Pengetahuan
yang luas tempat diamana dia bekerja
2. Punya
sifat kesetiaan tenaga yang besar, kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan
yang baik dan kepandaian yang ramah.
3. Punya
semangat kerja sama yang ramah
4. Kestabilan
emosi dan tingkat laku yang sopan.
5. Kesederhanaan
6. Kemauan
baik dan optimis
Kualifikasi
utama yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi.
Konsekkuensi organisasi yang menggunakan staf yaitu menambah biaya administrasi
struktur orgasisasi menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab serta
akuntabilitas. yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang
tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf atau spesialis untuk menyarankan,
memberi rekomendasi konsultasi pada personalia yang tinggi, Hal yang perlu
diperintahkan dalam mendelegasikan suatu kegiatan kepada orang yang ditujuk
yaitu:
- Menetapkan dan memberikan tujuan serta kegiatan yang akan dilakukan
- Melimpahkan sebagian wewenangnya kepada orang yang di tunjuk
- Orang yang ditunjuk mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan agar tercapainya tujuan.
- Menerima hasil pertanggung jawaban bawahan atas kegiatan yang dilimpahkan.
3. Wewenang
staf fungsional, adalah hubungan terkuat yang dapat
dimiliki staf dengan satuan-satuan lini. Chester Bamard mengatakan bahwa
seseorang bersedia menerima komunikasi yang bersifat kewenangan bila memenuhi:
1. Memahami
komunikasi tersebut
2. Tidak
menyimpang dari tujuan organisasi
3. Tidak
bertentangan dengan kepeningan pribadi
4. Mampu
secara mental dan fisik untuk mengikutinya
Agar wewenang yang
dimiliki oleh seseorang dapat di taati oleh bawahan maka diperlukan adannya :
1. Kekuasaan
( power )
yaitu kemampuan untuk melakukan hak tersebut, dengan cara mempengaruhi
individu, kelompok, keputusan. Menurut jenisnya kekuasaan dibagi menjadi 2
yaitu:
Ø Kekuasaan
posisi ( position power ) yang
didapat dari wewenang formal, besarnya ini tergantung pada besarnya
pendelegasian orang yang menduduki posisi tersebut.
Ø Kekuasaan
pribadi ( personal power ) berasal
dari para pengikut dan didasarkan pada seberapa besar para pengikut mengagumi,
respek dan merasa terikat pada pimpinan.
2. Tanggung
jawab dan akuntabilitas tanggung jawab (responsibility) yaitu kewajiban untuk
melakukan sesuatu yang timbul bila seorang bawahan menerima wewenang dari
atasannya. Akuntability yaitu permintaan pertanggung jawaban atas pemenuhan
tanggung jawab yang dilimpahkan kepadanya. Yang penting untuk diperhatikan
bahwa wewenang yang diberikan harus sama dengan besarnya tanggung jawab yang
akan diberikan dan diberikan kebebasan dalam menentukan keputusan-keputusan
yang akan diambil.
3. Pengaruh
( influence )
yaitu transaksi dimana seseorang dibujuk oleh orang lain untuk melaksanakan
suatu kegiatan sesuai dengan harapan orang yang mempengaruhi. Pengaruh dapat
timbul karena status jabatan, kekuasaan dan menghukum, pemilikan informasi
lengkap juga penguasaan saluran komunikasi yang lebih baik.
Menurut sumber wewenang dibagi menjadi :
- Kekuasaan balas jasa ( reward power ) berupa uang, suaka, perkembangan karier dan sebagainya yang diberikan untuk melaksanakan perintah atau persyaratan lainnya.
- Kekuasaan paksaan ( coercive power ) berasal dari apa yang dirasakan oleh seseorang bahwa hukuman ( dipecat, ditegur, dan sebagainya ) akan diterima bila tidak melakukan perintah,
- Kekuasaan sah ( legitimate power ) Berkembang dari nilai-nilai intern karena seseorang tersebut telah diangkat sebagai pemimpinnya.
- Kekuasaan pengendalian informasi ( control of information power ) berasal dari pengetahuan yang tidak dipercaya orang lain, ini dilakukan dengan pemberian atau penahanan informasi yang dibutuhkan.
- Kekuasaan panutan ( referent power ) didasarkan atas identifikasi orang dengan pimpinan dan menjadikannya sebagai panutan.
- Kekuasaan ahli ( expert power ) yaitu keahlian atau ilmu pengetahuan seseorang dalam bidangnya.
0 Komentar Anda:
Posting Komentar